02 April 2016

Tips Mendapatkan Rumah Subsidi Terbaru

ModelRumahh.com - Cari rumah subsidi?, gambar desain rumah bersubsidi?, rumah impian subsidi? atau cara dapat rumah subsisi? Query pencar... thumbnail 1 summary
ModelRumahh.com - Cari rumah subsidi?, gambar desain rumah bersubsidi?, rumah impian subsidi? atau cara dapat rumah subsisi?

Query pencarian rumah 2016, rumah minimalis, rumah sederhana, rumah idaman, denah rumah, rumah murah, gambar rumah, desain rumah, rumah unik, rumah bagus, rumah cantik, taman rumah, rumah klasik, model rumah, rumah impian, rumah masa kini. dan berikut Tips Mendapatkan Rumah Subsidi.
Tips Mendapatkan Rumah Subsidi
ilustrasi rumah subsidi

Sejak program sejuta rumah bergulir April 2015 lalu, minat masyarat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah subsidi kian meningkat.

baca juga: Daftar Gambar Rumah Mewah Mini Minimalis

Bagi anda yang berminat mendapat rumah subsidi, ada beberapa kiat yang bisa dilakukan:


SAMBANGI PIHAK PENGEMBANG PERUMAHAN SUBSIDI


  • Lakukan survei lokasi dan mengecek kondisi pengembang dalam hal legalitas seperti sertifikat tanah, surat izin mendirikan bangunan dan rekam jejak pengembang.


  • Siapkan juga dokumen penting: KTP Pemohon dan pasangan (bila sudah menikah), KK, NPWP, Surat Keterangan Domisili Rumah, Buku Nikah, dan rekening koran.



KUATKAN KOMITMEN PADA SAAT WAWANCARA DENGAN PIHAK BANK

Baca juga: Gambar Wastafel Unik, Percantik Kamar Mandi Dengan Wastafel Unik ini

  • Usahakan setiap calon pembeli rumah bersih dari utang dan kredit sperti kredit motor, mobil, kartu kredit, rumah, telepon genggam dan semua kenis kredit melalui pihak leasing.


  • Di tahap ini BI Checking akan dilakukan oleh para analis bank.


  • Fokus penilaian oleh perbankan adalah status pekerjan dari calon pembeli.



PERSIAPKAN DIRI


  • Penuhi persyaratan mutlak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
  • Perlu diperhatikan bahwa harga unit rumah bersubsidi akan mengalami kenaikan 5% setiap tahun.

baca juga: 3 Cara Dapat Cash Flow Besar dari Investasi Properti

BEBERAPA SYARAT MUTLAK YANG HARUS DIPENUHI:


  1. Memiliki penghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan untuk rumah tapak atau Rp 7 juta per bulan untuk rumah susun.
  2. Belum pernah memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah.
  3. Telah bekerja di perusahaan formal minimal 1 tahun.
  4. Memiliki NPWP, SPT dan PPh.
  5. Tidak mengalihtangankan rumah dalam waktu 5 tahun.


Bagaimana sudah siap untuk berburu rumah subsidi?